Nomor(3) : Diisi dengan periode laporan investasi harta tambahan, dengan format MMM YYYY - MMM YYYY contoh: untuk periode laporan 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 diisi JAN 2017 - DES 2017. Nomor (4) : Kolom 1. Cukup jelas. Nomor (5) : Kolom 2. Diisi dengan kode harta Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan.
Konsultan Pajak Batam – Program Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty sudah berakhir sejak empat tahun yang lalu. Saat itu tax amnesty dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu 28 Juni−30 September 2016, periode kedua yaitu 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode terakhir yaitu 1 Januari−31 Maret 2017. Meskipun empat tahun sudah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ternyata beberapa wajib pajak yang pernah mengikuti program tersebut saat ini masih kebingungan mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan. Kewajiban Menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Surat Pernyataan yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti penerimaan Pengampunan Pajak. Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. Batas Waktu Penyampaian Suatu hari, wajib pajak bernama Mawar bertanya pada petugas KPP Pratama X melalui saluran official whatsapp yang dimiliki KPP Pratama X, ia merasa pernah mengikuti program tax amnesty dan merasa sudah menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 tiga kali, apakah tahun 2021 ia perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan lagi atau tidak? Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Maka yang menjadi dasar adalah tahun terbitnya Surat Keterangan. Misal, Surat Keterangan terbit pada 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016−31 Desember 2017 14 bulan, periode laporan kedua adalah 1 Januari−31 Desember 2018 12 bulan, dan periode laporan terakhir adalah 1 Januari−9 Oktober 2019 10 bulan. Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan. Lalu bagaimana perlakuan untuk Surat Keterangan yang terbit tahun 2017? Misal, Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April−31 Desember 2017 9 bulan, periode laporan kedua adalah 1 Januari−31 Desember 2018 12 bulan, periode laporan ketiga adalah 1 Januari−31 Desember 2019 12 bulan, dan periode laporan terakhir adalah 1 Januari−9 April 2020 4 bulan. Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Maka, jawaban dari pertanyaan Mawar adalah Mawar perlu memastikan dulu kapan Surat Keterangan yang didapatnya pada saat mengikuti program tax amnesty terbit. Surat Keterangan ini bisa terbit di tanggal yang berbeda-beda tergantung periode program tax amnesty yang diikuti Mawar saat itu, apakah Mawar mengikuti tax amnesty pada periode pertama, kedua, atau ketiga. Apabila Surat Keterangan terbit tahun 2016, maka Mawar sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 tiga kali dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan pada tahun 2021. Namun, apabila Surat Keterangan terbit tahun 2017, maka Mawar perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sekali lagi sebelum tanggal 31 Maret 2021 dalam hal Mawar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Saluran Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau KP2KP baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan melampirkan dokumen hardcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel untuk Wajib Pajak Badan serta softcopy Laporan Penempatan Harta yang disimpan dalam media eksternal CD/DVD. Selain dengan cara tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan melalui saluran elektronik yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada menu e-Reporting. Menu e-Reporting ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak. File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-Reporting di layanan elektronik DJP. Sumber Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya Jasa Pembukuan dan Jasa AkuntansiJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa AuditJasa Konsultasi Manajemen & KeuanganJasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak Penjualan Software Accounting & Kasir POS Offline dan OnlineJasa Pelatihan Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir KANTOR JASA AKUNTANSI BATAMKANTOR KONSULTAN PAJAK BATAMKONSULTAN PAJAK BATAMKANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAMKONSULTAN KEUANGAN BATAMSOFTWARE AKUNTANSI BATAMSOFTWARE ACCOUNTING BATAMSOFTWARE KASIR BATAMSOFTWARE POS BATAMPT. LADFANID KONSULTINDO BATAMJASA PEMBUKUAN BATAMJASA PERPAJAKAN BATAMJASA AKUNTANSI BATAM
DearRekan-rekan Ortax, Adakah yang sudah melaporkan Laporan Penempatan Harta Tambahan sesuai Format terbaru update tanggal 23 Januari 2018, link sbb :
formdgt-2 (2017) download now. tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (p3b) per-10/pj/2017. download now. pmk-213 pmk-213/pmk.03/2016. laporan penempatan harta tambahan dalam wilayah nkri. download now. daftar negara yang memiliki perjanjian kerjasama dengan indonesia.
FormatLaporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 bagi Wajib Pajak yang mencantumkan Harta Tambahan berupa Harta Deklarasi Dalam Negeri dan/atau Harta Repatriasi di Surat Pernyataan Harta (DOC) Format Laporan setelah Tax Amnesty sesuai PER-03/PJ/2017 | m fauzi nugraha - Academia.edu
LaporanPenempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRIv20180226xls. Ini bisa dikatakan sebagai Latihan dalam mengajar di kelas dan dinilai yang sebelumnya mendapatkan bimbingan dari Pengawas. Gunakan username dan passwod akun Dapodik untuk Login ke Aplikasi Laporan PIP SMK 2016. Rekapitulasi Laporan Siswa Penerima Program Program Indonesia FormulirPengampunan Pajak Selengkapnya Bisa Didownload : Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum.EOIForm.zip: 28/Mar/2018 : Laporan Pasca Amnesti Pajak: Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI.v2018.02.26.xls: 19/Mar/2018 : Format Pelaporan Utang dan Modal: Format Laporan PER25PJ2017.xlsx: 23/Jan/2018 : Format Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal: Format Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal.xlsxFormulirTax Amnesty Format Excel dan Word Download formulir tax amnesty untuk permohonan pengampunan pajak yang meliputi surat pernyataan mengikuti tax amnesty, daftar harta dan utang, kode negara ISO, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan, surat pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia ke luar 4wwiG1h.